Labels:

Sebelum Nikmati Hasil Curian Sudah Di Tangkap

SAMPIT – Belum sempat menikmati hasil kejahatanya, Uway, 26 tahun tersangka kasus pencurian sawit akhirnya meringkuk dibalik jeruji besi. Dalam waktu dekat pria ini akan disidangkan, setelah kemarin (16/12) berkas tahap II tersangka oleh Polsek Cempaga Hulu, dilimpahkan ke Kejari Sampit.
Saat ditanya koran ini, tersangka tidak menyangkal atas aksi yang dilakukanya pada Kamis (30/10) lalu itu. ”Iya saya terlibat kasus pencurian sawit,” kata tersangka ketika dibincangi sebelum diperiksa JPU Kejari Sampit, Pintar Simbolon.
Dimana, aksi itu sendiri dilakukanya di blok D18 PT Multi Sakti Kahuripan (MSK) Pelantaran Estate Dusun Terobos, Desa Bukit Raya, bersama rekannya yang kini masih buron yakni Udin, Acing, Gagau, Rebes, Prinandes dan Ijur.
Dia bersama rekanya itu memanen sawit sebanyak 5.000 Kg yang mengakibatkan perusahaan alami kerugian sebesar Rp 5 juta. Dimana perbuatanya itu mereka lakukan dengan cara, memanen langsung dari pohonnya.
Menggunakan dodos, hingga kemudian buah mereka angkut dengan arco ditumpuk ditempat pengumpulan buah yang berada di pinggir jalan perusahaan, namun sial aksi mereka diketahui oleh petugas keamanan perusahaan lalu dilaporkan ke polisi. (co/tha/fm)

0 comments:

Post a Comment

 
INFO ONLINE SAMPIT © 2012 | Redesigned by IOS, in collaboration with gi-network.net , IOS and Google.Co.Ltd