Dalam sambutannya dijelaskan bahwa peluncuran website tersebut adalah
bagian dari keterbukaan informasi publik. Masyarakat Kabupaten
Kotawaringin Timur diharapkan akan mudah dalam mencari informasi terkait
prosedur tata cara dan persyaratan dalam membuat akte kelahiran, akta
perkawinan, akta perceraian, akta kematian, kartu keluarga (KK) dan KTP.
Apabila masyarakat ingin mengakses website Disdukcapil silahkan buka
www.disdukcapilkotim.net, terangnya.
Keberadaan web tersebut juga sebagai sumber data kependudukan. Dengan
adanya informasi melalui jaringan internet ini, diharapkan akan terwujud
tertib administrasi dokumen dan dapat membantu masyarakat untuk
mengetahui apa saja persyaratan yang diperlukan untuk kelengkapan
administrasi kependudukan.


0 comments:
Post a Comment