Labels:

Bupati Teken MoU dengan Kajari Sampit

altPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penandatanganan piagam kerja sama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sampit di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
 
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur H. Supian Hadi S, Ikom dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit Nanang Ibrahin Sholeh, SH dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Roskanedi, SH dan unsur FKPD Kotawaringin Timur di Gedung Serbaguna Sampit, Senin(27/10) kemarin.
 
Bupati Kotim dalam sambutannya mengatakan dengan adanya kerjasama dengan Kejari Sampit, maka Pemkab Kotim dapat meminta bantuan atau pertimbangan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara.
 
Selain itu,Pemkab Kotim dapat meminta bantuan Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dari Bupati untuk menyelesaikan sengketa kasus perdata dan tata usaha negara baik didalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
 
Kajati Kalteng, Roskanedi, SH menjelaskan, tugas jaksa tidak hanya di bidang pidana tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara khususnya yang berkaitan dengan instansi pemerintah.
 
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kalteng, Maryono, SH, MH menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2) disebutkan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Selain itu, kejaksaan dapat memberi pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
 
Ditambahkan, MoU yang telah ditandatangani masih bersifat umum. Agar dapat memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan, seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus memiliki Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa yaitu Pemkab Kotim yang mengatur batasan yang jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan JPN dalam menangani perkara.
 
JPN tidak diperkenankan untuk memanfaatkan kedudukannya sebagai kuasa khusus suatu instansi untuk secara terselubung melakukan penyelidikan, baik yang berbentuk operasi penyelidikan intelijen maupun dalam operasi penyelidikan pidana. " Dalam adanya ketentuan tersebut, maka benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas dan penanganan perkara oleh kejaksaan akan dapat dihindari", tambahnya. (sp)

0 comments:

Post a Comment

 
INFO ONLINE SAMPIT © 2012 | Redesigned by IOS, in collaboration with gi-network.net , IOS and Google.Co.Ltd