Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur H. Supian Hadi
S, Ikom dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit Nanang Ibrahin
Sholeh, SH dan disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan
Tengah Roskanedi, SH dan unsur FKPD Kotawaringin Timur di Gedung
Serbaguna Sampit, Senin(27/10) kemarin.
Bupati Kotim dalam sambutannya mengatakan dengan adanya kerjasama
dengan Kejari Sampit, maka Pemkab Kotim dapat meminta bantuan atau
pertimbangan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara.
Selain itu,Pemkab Kotim dapat meminta bantuan Kejari sebagai Jaksa
Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dari Bupati untuk
menyelesaikan sengketa kasus perdata dan tata usaha negara baik didalam
pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kajati Kalteng, Roskanedi, SH menjelaskan, tugas jaksa tidak hanya di
bidang pidana tetapi juga di bidang perdata dan tata usaha negara
khususnya yang berkaitan dengan instansi pemerintah.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kalteng,
Maryono, SH, MH menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2) disebutkan di bidang
perdata dan tata usaha negara, Kejaksan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama
negara atau pemerintah. Selain itu, kejaksaan dapat memberi pertimbangan
dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Ditambahkan, MoU yang telah ditandatangani masih bersifat umum. Agar
dapat memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,
seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) harus memiliki Surat Kuasa Khusus
dari Pemberi Kuasa yaitu Pemkab Kotim yang mengatur batasan yang jelas
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan JPN dalam menangani perkara.
JPN tidak diperkenankan untuk memanfaatkan kedudukannya sebagai kuasa
khusus suatu instansi untuk secara terselubung melakukan penyelidikan,
baik yang berbentuk operasi penyelidikan intelijen maupun dalam operasi
penyelidikan pidana. " Dalam adanya ketentuan tersebut, maka benturan
kepentingan dalam pelaksanaan tugas-tugas dan penanganan perkara oleh
kejaksaan akan dapat dihindari", tambahnya. (sp)


0 comments:
Post a Comment